2 Tersangka Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel Ditetapkan Polda Metro Jaya
Mari Membangun! Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status dua orang—Y dan MYT—sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan Y mengaku sebagai ahli waris dan memberi kuasa kepada ormas GJ untuk menempati tanah tersebut. Namun, Y gagal menunjukkan nomor maupun luas girik yang diklaimnya.
Sementara itu, MYT diduga memerintahkan dan ikut langsung menduduki lahan, lalu menyewakannya kepada pemilik warung dengan pungutan Rp11,9 juta serta menarik biaya Rp22 juta dari pedagang hewan kurban.
Saat diuji urine, MYT positif mengandung amfetamin dan metamfetamina. MYT sebelumnya pernah divonis 4 tahun 5 bulan atas kasus narkoba di 2021 oleh Polresta Bandara Soetta.
Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya mengamankan total 17 orang: 11 oknum ormas GJ dan 6 orang yang mengaku ahli waris. Barang bukti yang disita antara lain rekap karcis parkir ormas, atribut ormas, serta beberapa senjata tajam.(*)
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Suara Surabaya. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »





