Mari Membangun! Ngawi – Kejaksaan Negeri Ngawi mengamankan anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar, Winarto (52), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan rekayasa pajak pengadaan lahan pabrik senilai Rp91 miliar. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan maraton 3 jam pada Senin (26/5/2025) siang.
Tersangka mengakui perannya sebagai perantara transaksi pembebasan 19 hektar lahan di Desa Geneng untuk PT GFT Indonesia Investment tahun 2023. “Terima keuntungan material diluar prosedur resmi,” ujar Susanto Gani, Kajari Ngawi, dalam konferensi pers.
Tim penyidik menyita 5 unit motor Honda PCX dan uang tunai Rp200 juta dalam operasi penggeledahan di kediaman tersangka. Barang bukti ini diduga terkait praktik suap untuk memperlancar proses pengadaan lahan.
Fakta Kunci:
- 🕵️ Total lahan: 19 hektar
- 💰 Nilai transaksi: Rp91 miliar
- 🔍 Barang sitaan: 5 motor + Rp200 juta
- ⏳ Masa penahanan: 20 hari
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Soeroto, politisi Golkar ini langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ngawi. Tim hukum Kejari masih menghitung total kerugian negara dari selisih pajak dan nilai gratifikasi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat tentang ketidakwajaran dalam proses pembebasan lahan. Penyidik menduga ada permainan nilai transaksi dan penggelapan pajak yang merugikan negara miliaran rupiah.(*)
✍️ Editor: Mashuri
© 2026 MariMembangun.com





