Mari Membangun! Sidoarjo – Polemik pembongkaran pagar tembok Perumahan Mutiara Regency (MR) kian memanas. Meski DPRD Sidoarjo telah mengeluarkan empat rekomendasi resmi yang menolak pembongkaran, Pemkab Sidoarjo tetap menjalankan perintah Bupati Subandi dengan alasan integrasi jalan. Sikap tersebut memicu perpecahan di internal DPRD serta memunculkan ancaman penggunaan hak angket dan interpelasi.
Pimpinan DPRD Pilih Kajian, Belum Ambil Sikap Tegas
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, SM menyatakan DPRD belum mengambil keputusan final dan masih menunggu hasil kajian bersama. Menurutnya, Komisi A dan Komisi C akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengkaji ulang pembongkaran tembok Mutiara Regency.
“Hasil kajian nanti seperti apa, baru kita laksanakan perintah. Apakah tembok dibangun lagi atau bagaimana,” ujar Abdillah Nasih dari PKB saat memimpin hearing bersama Kasatpol PP, Dinas Perumahan dan Cipta Karya, serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo di ruang Paripurna DPRD, Rabu (4/2/2026).
Empat Rekomendasi DPRD Tak Digubris Pemkab
Dalam hearing tersebut, DPRD Sidoarjo menegaskan empat rekomendasi utama, yakni memfasilitasi mediasi antara warga dan pengembang Mutiara City, mendesak penyusunan RDTR Kecamatan Kota Sidoarjo, meminta rencana pengembangan kawasan jangka panjang, serta menghormati proses hukum bila terjadi gugatan.
Namun rekomendasi tersebut tetap tidak diindahkan. Kepala Dinas Perumahan dan Cipta Karya Ir Bachruni menyatakan pembongkaran telah melalui tahapan prosedural. “Kami menjalankan ini sesuai aturan, termasuk sosialisasi dan hasil rapat Forkopimda,” katanya.

Sementara Kasatpol PP Yani Setyawan menegaskan pihaknya hanya menjalankan perintah. “Diperintah bongkar ya kita bongkar, diperintah berhenti ya kita patuh,” ujarnya.
DPRD Terbelah: Arogansi Eksekutif atau Kepentingan Publik?
Perbedaan sikap mencolok terlihat di internal DPRD. Wakil Ketua DPRD Kayan dari Partai Gerindra mengecam pembongkaran tersebut karena dinilai melawan rekomendasi dewan. Ia meminta Pemkab segera membangun kembali tembok MR karena dianggap bertindak arogan dan melecehkan lembaga legislatif.
Berbeda sikap, Wakil Ketua DPRD Warih Andono dari Partai Golkar menilai pembongkaran sudah terlanjur terjadi. Ia menekankan pentingnya memastikan jalan integrasi tersebut benar-benar dirawat dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Ancaman Hak Angket dan Kecaman Aksi Satpol PP
Penolakan keras datang dari anggota DPRD Emir Firdaus (PAN) bersama Ahmad Muzayin dan M Rizal. Mereka menilai pembongkaran tembok Mutiara Regency jelas melawan rekomendasi DPRD dan diduga sarat kepentingan pengembang. DPRD pun mengancam menggunakan hak angket dan interpelasi jika tembok tidak dibangun kembali.
“Rekomendasi DPRD adalah marwah lembaga yang tidak boleh diremehkan. Jika eksekutif berjalan sendiri, konsekuensinya serius,” tegas Emir.
DPRD juga mengecam keras tindakan Satpol PP saat pembongkaran yang menyebabkan warga, termasuk ibu-ibu, mengalami luka. “Tidak pantas aparat yang digaji uang rakyat justru menyakiti rakyat. Kejadian ini tidak boleh terulang,” ujar Rizza Ali Faizin.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk MariMembangun.com. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »





