Wamenaker Anjurkan Korban Laporkan Perusahaan Penahan Ijazah ke Jalur Hukum
Mari Membangun! – Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, menegaskan bahwa mantan karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan berhak menempuh jalur hukum. Pernyataan ini disampaikan saat audiensi dengan 47 korban praktik penahanan ijazah oleh PT Sanel Tour and Travel di Kantor Gubernur Riau, Rabu (14/5/2025).
Dua Langkah Strategis dari Wamenaker
Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker menyebut ada dua solusi: pengembalian ijazah segera dan penjatuhan sanksi pidana terhadap perusahaan. “Saya mendukung penuh langkah hukum. Perusahaan harus dipidana, jangan dibiarkan!” tegasnya, dikutip dari Antara.
Praktik Penahanan Ijazah Melanggar UU Ketenagakerjaan
Menurut Wamenaker, tindakan ini melanggar Pasal 29 Ayat 2 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan dikategorikan sebagai kejahatan dalam konvensi International Labor Organization (ILO). Selain itu, perusahaan juga bisa dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan.
Fakta Miris: Ijazah Ditahan Hingga 21 Tahun!
Data korban menunjukkan ijazah ada yang ditahan selama 21 tahun, 12 tahun, hingga 3 tahun. Meski perusahaan sempat berjanji mengembalikan dokumen usai sidak pertama (23/4/2025), janji tersebut tidak ditepati. Saat sidak kedua bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, manajemen perusahaan bahkan tidak kooperatif dan kabarnya pemilik bernama Santi hendak terbang ke Malaysia.
Pesan Tegas Pemerintah: “Negara Hadir untuk Rakyat!”
“Kita harus berani melawan praktik keji yang sudah puluhan tahun merajalela. 47 korban ini pionir pengungkapan kejahatan sistematis di Riau dan Indonesia. Jangan takut, negara hadir untuk kalian!” seru Wamenaker menutup audiensi.

📰 Reporter: Bagus Rahmadi
✍️ Editor: Mashuri
© 2026 MariMembangun.com





