Mari Membangun! Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan segera memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas kasus pencemaran lingkungan di Kali Surabaya yang mengakibatkan kematian massal ikan.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Nur Kholis, usai melakukan audiensi bersama Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) pada Rabu, 21 Mei 2025 di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.
“Kami akan mengundang OPD terkait seperti BBWS Jatim, PDAM, Dinas PU Pengairan, hingga PJT untuk duduk bersama membahas solusi atas kejadian ini,” terang Nur Kholis.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak DLH akan mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan sarana pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), khususnya di wilayah yang dilalui Kali Surabaya. Selain itu, penertiban terhadap bangunan liar di sepanjang bantaran sungai akan terus dilakukan.
“Jumlah bangunan liar justru makin bertambah. Kami akan berkoordinasi dengan BBWS untuk melakukan penindakan tegas,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, hadir pula Ainul Huri, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Jatim. Ia menyebutkan bahwa tim investigasi telah diterjunkan untuk menyelidiki penyebab utama kematian ikan di Kali Surabaya.
“Berdasarkan verifikasi awal di lapangan, ada dugaan limbah berasal dari pabrik gula. Jika terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan hukuman pidana,” ungkap Ainul. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan indikasi pencemaran.
Sebelumnya, AKAMSI bersama ECOTON, Aksi Biroe, dan Surabaya River Revolution telah menggelar aksi protes di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada hari yang sama. Mereka menuntut pemerintah segera mengambil tindakan terhadap pencemaran Kali Surabaya yang menyebabkan kematian massal ikan.
Adapun enam poin tuntutan AKAMSI dalam aksi tersebut antara lain:
- Penertiban menyeluruh terhadap bangunan ilegal di bantaran Kali Surabaya
- Restorasi ekologis sempadan sungai sebagai zona hijau dan area resapan air
- Penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu di seluruh desa dalam DAS Kali Surabaya
- Monitoring kualitas air secara rutin dan terbuka untuk publik
- Investigasi menyeluruh atas insiden ikan mati dan identifikasi sumber pencemar
- Penerbitan Peraturan Gubernur Jatim tentang Perlindungan dan Penataan Sempadan Sungai
DLH Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas demi menyelamatkan ekosistem Kali Surabaya dan mencegah pencemaran berulang di masa depan.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Suara Surabaya. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »





