Mari Membangun! Gunungkidul – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kerja sama lintas sektor demi mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Salah satu wujud sinergi tersebut tampak dalam penyerahan sertipikat tanah yang dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (8/10/2025).
“Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar Wamen Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Desa Kelor, Gunungkidul.
Penyerahan Sertipikat dari Program PTSL
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta menyerahkan sejumlah sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf. Total sertipikat yang diserahkan meliputi 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf.
Wamen Ossy menegaskan bahwa sertipikat tanah memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan ekonomi masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat ini dengan baik, serta merasakan manfaat dan keberkahannya,” ungkapnya.
Pesan Gubernur dan Menko AHY kepada Penerima Sertipikat
Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengingatkan warga agar menyimpan sertipikat dengan aman dan tidak mudah tergoda untuk menjual atau menggadaikannya. “Sertipikat ini adalah bukti kekayaan dan aset keluarga. Tolong dijaga baik-baik, jangan dijual kecuali sangat terpaksa,” pesannya.
Sementara itu, Menko AHY juga memberikan imbauan agar masyarakat berhati-hati dan tidak sembarangan meminjamkan sertipikat. “Sertipikat Hak Milik adalah dokumen berharga yang menunjukkan hak sah atas tanah. Jangan sampai berpindah tangan ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar AHY.
Kemajuan Pendaftaran Tanah di Yogyakarta
Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan total lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, sebanyak 91,68% atau sekitar 2,87 juta bidang tanah telah resmi terdaftar. Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah bidang bersertipikat pada tahun 2026 melalui keberlanjutan program PTSL.
Dukungan Lintas Lembaga
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; Kepala Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta perwakilan dari Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.(*)
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk MariMembangun.com. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »







