Cabul nan Tragis di Pulau Kangean: Kemenag Sumenep Evaluasi Izin Ponpes Usai Pengasuh Ditahan

Pengunggah Tim Redaksi
3 Menit waktu baca
Kepala Kantor Kemenag Sumenep, Abd. Wasid
Siap dibaca

Mari Membangun! Sumenep, Sabtu (14/06/2025) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sebuah Pondok Pesantren yang berlokasi di Pulau Kangean. Keputusan ini menyusul ditahannya pengasuh ponpes oleh aparat kepolisian atas tuduhan pencabulan puluhan santriwati.

Kepala Kemenag Sumenep, Abd. Wasid, menyayangkan tindakan sang pengasuh yang dianggap “tidak sesuai dengan nilai pendidikan, moral, dan akhlak pesantren.” Meski secara administrasi pondok tersebut tercatat resmi di Kemenag, pihaknya akan melakukan visitasi lapangan secepatnya untuk menentukan langkah lebih lanjut, termasuk pencabutan izin jika diperlukan.

“Kami akan melakukan evaluasi dan visitasi. Setelah itu, baru ditentukan langkah selanjutnya, misalnya mencabut izinnya,” tegas Wasid.

Penahanan terhadap pengasuh bernama Moh. Sahnan (51) bermula dari laporan korban berinisial F. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, ternyata F bukanlah satu-satunya korban — ada sembilan santriwati lainnya yang juga mengalami tindakan serupa dengan modus yang sama sejak 2021 1.

Kemenag Sumenep sendiri telah menjalankan program ‘Pesantren Ramah Anak’ sejak 2022. Program ini melibatkan tokoh dan pengurus pondok di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri. Wasid menegaskan, program ini penting untuk dicegahnya kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan 2.

Setelah proses evaluasi dan visitasi selesai, Kemenag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait – seperti Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A). Langkah ini dipandang vital agar korban mendapatkan pendampingan dan keadilan. “Langkah selanjutnya akan diputuskan bersama,” tambah Wasid.

Ringkasan Kronologi:

  • 3 Juni 2025: Laporan resmi masuk ke polisi dari korban F.
  • 10 Juni 2025: Polisi menangkap pengasuh di Situbondo saat mencoba melarikan diri 3.
  • 14 Juni 2025: Kemenag Sumenep umumkan rencana evaluasi izin dan visitasi ponpes.

Kasus ini menunjukan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan, terutama pesantren yang seharusnya menjadi tempat mencetak karakter moral dan sosial anak bangsa.

Bagi pihak terkait—orang tua santri, alumni, dan masyarakat Pulau Kangean—diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi agar kasus serupa tidak terulang.

Simak terus perkembangan kasus dan hasil visitasi di situs resmi Kemenag Sumenep serta akun media sosial mereka.

✍️ Editor: Mashuri

🔗 Sumber: Berita Jatim

© 2026 MariMembangun.com

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Berita Jatim. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

[gs-fb-comments]
Share This Article
Exit mobile version