Mari Membangun! Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis bersalah dalam kasus impor gula. Permohonan ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 yang dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 30 Juli 2025.
DPR Berikan Persetujuan Atas Permintaan Presiden
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 31 Juli 2025, menyampaikan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas surat permohonan abolisi tersebut.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI terkait pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Apa Itu Abolisi dan Dasar Hukumnya?
Abolisi adalah hak konstitusional Presiden untuk menghapus atau meniadakan akibat hukum dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Pemberian abolisi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR RI sebagai bagian dari sistem checks and balances.
Tom Lembong Terbukti Bersalah dalam Kasus Impor Gula
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang merugikan negara hingga Rp194 miliar.
Kerugian negara muncul karena tingginya harga pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT PPI dari delapan perusahaan swasta yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.
Faktor yang Mempengaruhi Vonis
Beberapa faktor yang memberatkan hukuman Tom adalah karena kebijakan impornya dianggap mendukung sistem ekonomi kapitalis dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi serta Pancasila. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Tom selama persidangan serta tidak menikmati hasil korupsi.
Banding Diajukan oleh Tim Kuasa Hukum
Tidak menerima vonis pengadilan tingkat pertama, Tom Lembong melalui tim pengacaranya telah mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi untuk mencari keadilan atas putusan tersebut.
Dengan disetujuinya permohonan abolisi oleh DPR RI, kini keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo. Publik menanti apakah penghapusan status pidana Tom Lembong akan menjadi preseden baru dalam kebijakan hukum dan politik nasional.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Suara Surabaya. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »






