Mari Membangun! Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas menyampaikan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik. Ia menekankan bahwa pembatasan tersebut telah diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa ormas dilarang melakukan aktivitas yang menjadi wewenang aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ormas Dilarang Ambil Alih Peran Penegak Hukum
“Ormas tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penggeledahan, atau pemaksaan,” jelas Aang, dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan bahwa tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Kepala Daerah Diminta Bertindak Tegas
Kemendagri juga mendorong para kepala daerah untuk tidak ragu mengambil tindakan terhadap ormas yang terbukti menyimpang dari ketentuan hukum.
“Pemda perlu meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap ormas di daerah masing-masing,” imbuhnya.
Peran Strategis Ormas dalam Masyarakat
Kemendagri berharap ormas di seluruh Indonesia dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan tujuan awal pendiriannya. Ormas diminta tidak mengganggu kewenangan aparat hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk ormas, menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan membangun bangsa,” ujar Aang.
Ia menegaskan bahwa ormas memiliki banyak peran positif, seperti meningkatkan partisipasi publik, menyampaikan nilai-nilai budaya dan agama, serta memperkuat persatuan bangsa.
Dengan menjalankan peran tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan membawa manfaat nyata tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(Ned)
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Suara Surabaya. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »





