Mari Membangun! Kota Sungai Penuh – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan hak-hak adat melalui program Pendaftaran Tanah Ulayat. Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi yang digelar di Kota Sungai Penuh, Kamis (11/09/2025).
Perlindungan Negara untuk Hak Masyarakat Adat
Rezka menegaskan bahwa tujuan utama pendaftaran tanah ulayat adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah tersebut. “Tidak ada niat untuk menghapus hak adat, justru sebaliknya, ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat,” jelasnya di hadapan perwakilan empat kelompok adat di Kota Sungai Penuh.
Sinergi Adat dan Hukum Nasional
Menurut Rezka, program ini menjadi bentuk integrasi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Sinergi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai adat. Ia menekankan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat, sementara negara hanya hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Tokoh Adat
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, mengapresiasi langkah tersebut. Ia menyebut tanah ulayat bukan hanya aset fisik, melainkan juga simbol identitas budaya yang diwariskan turun-temurun. Senada dengan itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Humaidi, mengajak seluruh pihak—baik pemerintah daerah, tokoh adat, maupun masyarakat—untuk bergotong royong dalam mendorong pendaftaran tanah ulayat agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang.
Penyerahan Sertipikat dan Diskusi Bersama
Pada kesempatan yang sama, ATR/BPN juga menyerahkan 12 sertipikat tanah kepada masyarakat di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat tersebut meliputi hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, hingga aset milik Pemerintah Daerah. Kegiatan ini turut menghadirkan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Keuangan Daerah, serta Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, dan ditutup dengan diskusi bersama masyarakat hukum adat setempat.(*)
📰 Reporter: Rino T.
✍️ Editor: Moh Junaedi Rizki
🔗 Sumber: MariMembangun.com
© 2026 MariMembangun.com
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk MariMembangun.com. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »







