Konflik Warisan Berujung Pembunuhan di Tangerang Selatan: Kronologi Lengkap Kasus F vs N

Tragedi Pembunuhan Saudara Akibat Sengketa Harta di Pamulang

Pengunggah Tim Redaksi
2 Menit waktu baca
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang.
Siap dibaca

Tangerang, Mari Membangun! – Sebuah konflik warisan keluarga berakhir tragis ketika F (52) diduga menghabisi nyawa kakak kandungnya, N (65), di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Insiden mengerikan ini terjadi pada Rabu pagi, 30 April 2025, menyusul ketegangan berkepanjangan terkait pengelolaan aset orang tua.

Latar Belakang Konflik Keluarga

Menurut AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang selaku Kapolres Tangerang Selatan, akar masalah bermula dari dugaan penggadaian properti warisan oleh saudara-saudara korban. “Pelaku merasa dirugikan karena tidak menerima bagian meski rumah tersebut merupakan harta bersama,” jelas Victor melalui keterangan resmi, Sabtu 10 Mei 2025.

Faktor psikologis turut memicu aksi keji ini. Pelaku mengaku kerima mendapat perlakuan merendahkan dari korban selama bertahun-tahun. Gabungan antara tekanan ekonomi dan beban emosional akhirnya memicu niat kriminal.

Modus dan Kronologi Kejadian

Berdasarkan rekam jejak investigasi, F telah mempersiapkan celurit sebagai senjata jam sebelum kejadian. Momentum terjadi saat N melintas dengan motor di lokasi kejadian sekitar pukul 11.00 WIB.

“Upaya tebasan pertama ke area perut berhasil dihindari korban. Pada serangan kedua, celurit mengenai bahu kiri hingga menimbulkan luka fatal,” papar Victor mengenai detail insiden.

Proses Penangkapan Pelaku

Tim gabungan Polres Tangerang Selatan bergerak cepat setelah mendapat laporan warga. Dalam 10 hari, pelaku berhasil diamankan di radius kurang dari 3 km dari TKP. “Kami lakukan pendalaman motif dan rekonstruksi kejadian,” tambah Victor.

Konsekuensi Hukum yang Dihadapi

F terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Alternatif pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa)
  • Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Penganiayaan Berat)
  • UU Darurat No.12/1951 tentang Senjata Tajam

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya penyelesaian sengketa warisan melalui jalur hukum. Masyarakat diimbau untuk menghindari tindakan emosional yang berujung penyesalan.(*)

🔗 Sumber: Suara Surabaya

© 2026 MariMembangun.com

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk Suara Surabaya. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

[gs-fb-comments]
Share This Article
Exit mobile version