Polemik Jalan Banjarbendo–Jati Berakhir, Forkopimda Sidoarjo Putuskan Akses Dibuka untuk Umum

Pengunggah Tim Redaksi
3 Menit waktu baca
Bupati Subandi dan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo menggelar audiensi lanjutan pada Jumat (19/12/2025) dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta perwakilan masyarakat.
Siap dibaca

Polemik Jalan Banjarbendo–Jati Berakhir, Forkopimda Sidoarjo Putuskan Akses Dibuka untuk Umum

Mari Membangun! Sidoarjo – Polemik konektivitas jalan yang menghubungkan Desa Banjarbendo menuju Jalan Raya Jati melalui kawasan Perumahan Mutiara City, Mutiara Regency, dan Mutiara Harum akhirnya menemui titik terang. Forkopimda Kabupaten Sidoarjo menggelar audiensi lanjutan pada Jumat (19/12/2025) dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta perwakilan masyarakat guna merumuskan solusi atas persoalan tersebut.

Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa akses jalan dari Desa Banjarbendo hingga Jalan Raya Jati resmi dibuka untuk kepentingan umum. Dengan demikian, jalur yang membentang dari Jalan Balai Desa Banjarbendo, melintasi Perumahan Mutiara City (MC), Mutiara Regency (MR), dan Mutiara Harum (MH), hingga menuju Jalan Raya Jati ditetapkan sebagai jalan umum yang dapat dilalui masyarakat luas.

Keputusan itu ditegaskan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, usai mendengarkan pandangan dari jajaran Forkopimda. Audiensi tersebut turut dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Pada hari ini, pagar fasilitas umum yang berada di kawasan Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Subandi dalam forum audiensi.

Untuk memperkuat dasar kebijakan, Pemkab Sidoarjo menghadirkan ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, yang memaparkan pandangan yuridis terkait pengelolaan fasilitas umum, khususnya prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) jalan.

Menurutnya, secara yuridis formal, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan jalan, mulai dari pengaturan, pembinaan, hingga pengawasan. Pemerintah daerah juga berhak melakukan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum, khususnya yang berkaitan dengan fungsi bagian-bagian jalan.

“Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah memastikan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Setelah paparan ahli hukum, Bupati Sidoarjo meminta masukan dari jajaran Forkopimda sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab untuk menjadikan jalur PSU tersebut sebagai jalan terintegrasi demi kepentingan masyarakat luas.

Kapolresta Sidoarjo berharap pelaksanaan integrasi jalan dapat berjalan secara kondusif dan tertib. Sementara itu, Dandim 0816 Sidoarjo menilai terbukanya akses tersebut dari sisi sosial dan budaya dapat meningkatkan komunikasi serta mempererat silaturahmi antarwarga di kawasan perumahan.

Usai audiensi, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Forkopimda dengan melakukan pembongkaran tembok penghalang jalan.

Ia menyebut pembongkaran akan dilaksanakan sesuai prosedur oleh Satpol PP, seraya berharap pihak terkait dapat melakukannya secara mandiri.
“Harapan kami, tembok tersebut dibongkar secara sukarela,” ujarnya.

Bachruni menambahkan, tahapan pembongkaran akan dimulai dalam waktu dekat.
“Insyaallah minggu depan akan kita laksanakan, diawali dengan surat pemberitahuan, surat peringatan, hingga tahap pembongkaran,” pungkasnya.

📰 Reporter: Roni T.

✍️ Editor: Mashuri

🔗 Sumber: MariMembangun.com

© 2026 MariMembangun.com

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk MariMembangun.com. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

[gs-fb-comments]
Share This Article
Exit mobile version