Mari Membangun! Sidoarjo, 28 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tengah menggodok revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas (Outdoor Learning/ODL).
Revisi ini difokuskan pada pengetatan batas jarak kegiatan ODL, dengan tujuan memastikan keamanan dan kenyamanan siswa selama kegiatan berlangsung.
Dalam draf revisi yang sedang dibahas, jarak maksimal untuk kegiatan ODL ditetapkan sebagai berikut: TK maksimal 50 kilometer, SD maksimal 100 kilometer, dan SMP maksimal 400 kilometer dari Sidoarjo. Hal ini bertujuan untuk mencegah kegiatan ODL yang terlalu jauh dan berisiko bagi siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, Tirto Adi, menyatakan bahwa kegiatan ODL tidak harus dilakukan di luar kota atau provinsi. “Dengan jarak yang relatif dekat, esensi dari pembelajaran di luar kelas tetap dapat tercapai,” ujarnya.
Namun, rencana revisi ini mendapat penolakan dari anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Pratama Yudhiarto. Ia menolak keras usulan untuk menambah batas jarak tujuan ODL SMP dari 400 kilometer menjadi 600 kilometer, dengan alasan kegiatan ODL ke luar kota cenderung berbiaya mahal dan membebani orang tua.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidoarjo, Subandi, menyatakan tidak setuju jika jarak maksimal tujuan ODL SD dan SMP semakin jauh. Ia menekankan pentingnya menjaga kegiatan ODL tetap dalam batas kewajaran dan tidak menyusahkan siswa serta orang tua mereka.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, Bupati Subandi sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 yang melarang kegiatan ODL di luar Kabupaten Sidoarjo. Namun, larangan tersebut dicabut melalui SE terbaru Nomor 400.3/4611/438.5.1/2025 yang berlaku sejak 2 Mei 2025, dengan ketentuan bahwa kegiatan ODL diperbolehkan kembali sesuai dengan Perbup Nomor 29 Tahun 2021.
Dalam SE terbaru tersebut, dijelaskan bahwa pembelajaran di luar kelas dapat berupa studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah, dan sejenisnya. Kegiatan tersebut harus menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran terkait dan/atau projek penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Revisi Perbup ODL ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar kelas, sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan siswa selama kegiatan berlangsung.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan sekolah-sekolah di Sidoarjo dapat merancang kegiatan ODL yang edukatif, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai secara optimal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai revisi Perbup ODL Sidoarjo, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atau menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.(*)
📝 Penulis: Moh Junaedi Rizki
📚 Redaktur: Rino T.
🔗 Sumber: MariMembangun.com
© 2026 MariMembangun.com
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk MariMembangun.com. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »







